Lalu, oleh Pengadilan Tinggi Medan, hukuman M bertambah menjadi 5 tahun penjara.
“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan M melarikan diri saat proses persidangan. M berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain sebelum ditangkap. Diketahui, ia bolak balik Riau-Medan lantaran anak pertamanya tinggal di Riau dan anak keduanya kuliah di Medan.
“Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” kata Tarigan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Pembelian Minyak Rp 7,3 M”