Kasus Pembelian Minyak Rp 7,3 M, Kejati Tangkap Pelaku

Lalu, oleh Pengadilan Tinggi Medan, hukuman M bertambah menjadi 5 tahun penjara.

“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan M melarikan diri saat proses persidangan. M berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain sebelum ditangkap. Diketahui, ia bolak balik Riau-Medan lantaran anak pertamanya tinggal di Riau dan anak keduanya kuliah di Medan.

“Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” kata Tarigan. (*)

Baca Juga :   Mantan Bupati Tapanuli Tengah Meninggal Dunia saat Menjalani Hukuman di Penjara

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Pembelian Minyak Rp 7,3 M”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati