Mitrapost.com – Buron kasus pembelian minyak senilai Rp 7,3 miliar ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Diketahui wanita tersebut berinisial M (52) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pemalsuan.
“Tim tangkap buron (Tabur) mengamankan terpidana DPO berinisial M (52) selaku Manager Pom Bensin PT TPS di Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan di tahun 2020,” kata Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan dikutip dari Detik News, pada Jumat (21/1/2022).
“Perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7.326.660.000 dimana terpidana memalsukan surat kuasa dari pemilik SPBU dan bon pembelian minyak serta pemesanan minyak,” imbuh Tarigan.
Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Panglima Denai, Medan, pada Kamis (20/1) malam.
Dalam hal ini, Yos mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat M telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan hukuman penjara 3 tahun.