Mitrapost.com – Kasus penyebaran berita bohong saat ceramah oleh Habib Bahar telah memasuki masa penahanan. Penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith telah diajukan namun ditolak oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
“Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dikutip dari Detik News, pada Senin (24/1/2022).
Dalam hal ini, Ibrahim juga mengungkapkan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan lantaran penyidik masih membutuhkan Habib Bahar untuk hadir melengkapi berkas perkara.
Hingga saat ini diketahui, kasus berita bohong masih dalam tahap penyelesaian berkas.
“Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas,” ujar Ibrahim.
Kasus Habib Bahar belum dilimpahkan ke kejaksaan sebab penyidik masih melengkapi berkas perkara.
“Masih melengkapi berkas perkara,” tutur dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Habib Bahar menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong saat melakukan ceramah di Kabupaten Bandung. Penetapan tersangka tersebut membuat Habib Bahar pun ditahan.