Pati, Mitrapost.com – Saat audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, para pengusaha odong-odong meminta agar mereka bebas beroperasi di hari minggu sehingga tak terkena razia dari aparat.
Dari adanya permintaan itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menanggapi usulan mereka. Ia menyampaikan bahwa peranan DPRD Kabupaten Pati selaku lembaga legislatif tidak sampai di ranah itu.
“Kewenangan kami ini terbatas. Salah satu kewenangan kami yakni pengawasan, kalau misalnya tidak ada yang benar, akan kita ingatkan dan tegur,” katanya kepada Mitrapost.com, Selasa (25/1/2022).
Dia melanjutkan, pihaknya tidak mungkin mengatur polisi untuk tidak merazia pengusaha odong-odong, karena kewenangan DPRD bukan sebagai pemangku kebijakan.
“Kewenangan kami belum sampai ke sana. Apalagi menyuruh polisi untuk tidak merazia odong-odong pada waktu tertentu,” tegasnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan laporan ke Ketua DPRD Kabupaten Pati maupun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati supaya bisa disampaikan ke pihak eksekutif.
Ia kembali menegaskan, DPRD mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yakni penganggaran, pengawasan dan pembuatan Undang-Undang.
“Pertama, penganggaran artinya anggaran apa yang ada di Kabupaten Pati itu kami ikut menyetujui atau tidaknya. Kedua, pengawasan artinya baik apa yang ada di Kabupaten Pati termasuk odong-odong, pembangunan, dan yang lainnya. Kemudian ketiga, pembuatan Undang-Undang artinya kami tidak membuat aturan sendiri, melainkan ada pihak eksekutif, lalu pihak kepolisian terlibat, Satpol PP juga terlibat,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com