Miris, ABG akan Sebar Foto Syur Jika Tidak Dituturi

Mitrapost.com – Seorang remaja pria berinisal TDP (19), pelaku pemerkosaan yang mengancam korban, anak di bawah umur dengan menyebarkan foto syur.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam 15 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (28/1/2022).

Pelaku mengancam bakal menyebarluaskan foto syur korban lantaran tidak terima diputuskan korban. Diketahui korban dan pelaku sempat berhubungan badan.

Bukan hanya itu, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban agar foto syur korban itu tidak disebarluaskan.

“Tersangka mengancam apabila tidak dikembalikan akan menyebarkan foto-foto vulgar milik korban yang selama ini sering dikirimkan korban kepada tersangka dengan menggunakan sarana media sosial,” beber Zulpan.

Baca Juga :   11 Negara dengan Tingkat Pernikahan Dini Tertinggi di Dunia  

Dalam hal ini, Zulpan mengungkapkan bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Ia tertarik dengan korban sehingga meminta foto syur hingga berhubungan badan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati