Malaysia akan Larang Merokok Warga Kelahiran 2005 ke Atas

Mitrapost.com – Negara tetangga, Malaysia akan menerbitkan undang-undang tentang larangan merokok dan aturan kepemilikan tembakau pada warga yang lahir pada tahun 2005 ke atas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Khairy Jamaluddin, Menteri Kesehatan (Menkes) Malaysia. Ia menyebut generasi muda agar hidup sehat dengan tidak merokok.

Khairy mengungkapkan penggunaan tembakau adalah penyebab utama kanker dan berkontribusi 22 persen kematian.

“Jika Anda berusia 17 tahun dan parlemen (mengesahkan) Undang-Undang, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” kata Khairy saat peluncuran virtual Hari Kanker kementerian, seperti dilansir dari News Asia Channel, pada Jumat (18/2/2022).

Ia juga mengungkapkan bahwa penyebab kematian paling banyak adalah merokok.
“Salah satu penyebab utama atau akar penyebab kematian adalah merokok. Tapi sudah terlalu lama kita tidak melihat ini dari aspek hukum,” tutur Khairy.

Baca Juga :   Kerja Bakti Bersihkan Pantai, Jaga Kelestarian dan Keindahan Alam

Diketahui, Menteri Kesehatan Malaysia tersebut juga mensosialisasikan UU tersebut dalam pertemuan organisasi kesehatan dunia di Jenawa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati