Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati resmi merealisasikan peraturan tentang Larangan Pengangkatan Pekerja Tidak Tetap (PTT) /Tenaga Harian Lepas (THL) per tanggal 1 April mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati. Kebijakan ini merespon imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang penghapusan tenaga kerja honorer di tahun 2023.
“Memang itu sesuai edaran bupati per 1 April tidak menerima rekomendasi pengangkatan THL, ” ujar Azis saat diwawancara Mitrapost.com melalui sambungan telepon, pada Jumat (11/3/22).
Jelas Azis keputusan tidak mengangkat THL Baru tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Pati No. 800/677. 4 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN.
Surat edaran itu meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati untuk menaati SE tersebut.