Dalam Sebulan Ada 98 Janda Baru di Kudus

Kudus, Mitrapost.com – Berdasarkan data yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus, pada bulan Maret 2022 tercatat ada 98 kasus perceraian baru.

Menurut Panitera PA Kabupaten Kudus, Muchammad Muchlis S.,H., sebanyak 98 perceraian itu dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor paling tinggi yang mengakibatkan kasus perceraian di Kabupaten Kudus karena desakan ekonomi.

Selain itu, ada faktor perselisihan yang tak kunjung berhenti. Kemudian, faktor lainnya adalah salah satu pihak pergi tanpa sebab.

“Faktor yang paling tinggi ada tiga. Yaitu perselisihan secara terus-menerus, faktor desakan ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak, ” jelas Muchlis saat diwawancarai Mitrapost.com, Rabu (23/3/2022).

Sebenarnya pihak PA Kabupaten Kudus sudah berupaya menekan angka perceraian. Namun hanya segelintir keluarga saja yang bisa tertolong untuk tidak mengakhiri hubungan rumah tangganya.

Baca Juga :   Persiku Kerjasama dengan RSUD dr. Loekmono Hadi di Bidang Perawatan Medis Atlet

“Saat sidang pertama oleh majelis penggugat dinasihati dulu. Setelah dinasihati kemudian dimediasi. Oleh mediator nanti dinasihati lagi, tapi faktanya jarang yang berhasil, hanya beberapa persen saja,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati