Pati, Mitrapost.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengungkapkan operasi pasar komiditi minyak goreng sudah tidak boleh dilaksanakan.
Hal tersebut dikarenakan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang pemerintah daerah menggelar operasi pasar minyak goreng. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendag Nomor 84/PDN/SD/03/2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan agar para kepala dinas di setiap daerah, diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.
“Persediaan di pasar utamanya untuk minyak goreng kemasan sudah cukup banyak dan sudah mulai tersedia di berbagai toko modern dan tradisional,” ucapnya.
Ia melanjutkan, Disdagperin Kabupaten Pati akan mengikuti aturan pemerintah tersebut. Supaya tidak membuat resah masyarakat.
“Selain kita mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kita juga mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat,” kata Hadi Santosa kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya belum lama ini.