Jakarta, Mitrapost.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan sejumlah usul yang dinilai perlu dipertimbangkan untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini bertujuan agar isinya lebih berpihak kepada korban.
“PSI terus mengamati dinamika dalam pembahasan pasal per pasal RUU TPKS yang mungkin saja malah mengurangi tujuan utama RUU TPKS ini, yakni perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang rentan dalam sistem hukum yang ada saat ini dan penegakan hukum dengan perspektif mengutamakan kepentingan terbaik korban,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Pertama, terkait jenis tindak pidana kekerasan seksual. PSI mengusulkan agar RUU TPKS mengatur tindak pidana: (i) perkosaan; (ii) eksploitasi seksual; (iii) pemaksaan perkawinan, termasuk pemaksaan perkawinan terhadap korban dengan alasan menutup aib yang makin memperburuk kondisi psikis korban; (iv) pemaksaan aborsi; dan (v) kekerasan seksual berbasis gender secara online, seperti revenge porn.