Mitrapost.com – Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kembali mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri dengan menggunakan moda angkutan udara.
Aturan terbaru ini berlaku selama periode mudik saat hari raya Idulfitri 2022. Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan keterangan dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan bahwa aturan ini akan berlaku mulai tanggal 5 April 2022.
“Diprediksi antusias masyarakat melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat. Mengingat adanya tradisi mudik Lebaran,” terang Novie Riyanto, di Jakarta, Senin (4/4/2022).
Novie menjelaskan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau dengan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.
Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara, untuk mempersiapkan dokumen wajib. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kendala selama proses check-in di bandara.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” tutur Dirjen Novie
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.
Begitu juga penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing. (*)
Redaksi Mitrapost.com






