Gaji di Bawah Rp3,5 Juta akan Peroleh Subsidi Upah

Selanjutnya, klaster perlindungan masyarakat menyerap anggaran PEN Rp22,74 triliun atau sebesar 14,7 persen dari total alokasi. Anggaran ini digunakan untuk pemberian bantuan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan bantua tunai bantuan tunai pedagang kaki lima, warung, dan nelayan (PKWLN).

Sedangkan, bantuan untuk penguatan pemulihan ekonomi terealisasi sebesar Rp5,02 triliun atau 2,8 persen. Anggaran digunakan untuk program pariwisata, pangan, subsidi atau imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta insentif perpajakan. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul “Jokowi Minta Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Segera Cair.”