Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.
“Maka, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik,” tegas dia.
Kemudian selanjutnya adalah terkait dengan para ASN yang hendak melakukan mudik lebaran, diharapkan telah melakukan vaksinasi booster.
“Jika ada staf yang belum melakukan vaksinasi, maka harus melakukan vaksin terlebih dahulu,” kata dia.
Serta memastikan pelaksanaan libur cuti bersama bagi para ASN, sesuai de3ngan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Yakni pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah yang jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.
“Setelah libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri, saya minta (ASN) tidak boleh ada yang terlambat (masuk kerja) seperti tahun-tahun sebelumnya,” pinta dia.