Pemkab Rembang Ikuti Petunjuk Pemerintah Pusat Terkait Kelonggaran Pemakaian Masker

Terkait tindak lanjut kebijakan tersebut, pihaknya masih menunggu petunjuk atau peraturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Tengah. Setelah keluar peraturan dari pusat dan provinsi maka akan segera dibuat peraturan Bupati.

“Peraturan Dalam Negeri seperti apa, peraturan Gubernur seperti apa , nanti kita ikuti dengan peraturan Bupati,” ujarnya.

Saat ini Kabupaten Rembang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Namun diperkirakan Rembang akan masuk ke level 1 berdasarkan capaian vaksinasi dan kasus covid-19 yang rendah. (*)