Korupsi Pengadaan Dinas PUPR, Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Penjara

Mitrapost.com – Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan korupsi pengadaan Dinas PUPR Banjarnegara.

Diketahui, Budhi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada 2017-2018.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1 menyatakan terdakwa 1 Budhi Sarwono dan terdakwa 2 Kedy Afandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng, pada Jumat (20/5/2022).

“Menuntut terdakwa II Budhi Sarwono dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah 700 juta subsider 6 bulan kurungan,” tambah dia.

Budhi bersama orang kepercayaannya, Kedy Afandi bersama menghadiri sidang secara daring. Kedy Afandi sendiri dituntut penjara selama 11 tahun.

Dalam hal ini, hukuman diberatkan lantaran Budhi tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa juga meminta Budhi mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya yaitu sebesar Rp 26 miliar.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Budhi Sarwono uang pengganti sebesar Rp 26.028.873.500 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Meyer. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 700 Juta”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati