Pemkot Bandung Perbolehkan Konser Terbuka, Berikut Syaratnya

Bandung, Mitrapost.com – Pemerintah kota Bandung kembali memperbolehkan kegiatan konser terbuka, baik untuk acara seni, musik, hingga budaya.

Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut, juga disebutkan aturan untuk berbagai kegiatan, mulai dari konser seni hingga meeting.

Namun, penerapan protokol kesehatan tetap menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan kegiatan atau konser di dalam maupun luar ruangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya peningkatan laju pertumbuhan kasus Covid-19.

Ketentuan Event atau konser dalam ruangan;

Baca Juga :   KGPAA Mangkunagoro X Dikukuhkan, Jokowi Beri Ucapan Selamat

– Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
– Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
– Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
– Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati