7 Fakta Prajurit TNI Terbukti Lakukan LGBT

“Dengan kondisi yang demikian akan menggangu tugas pokok satuan dan merugikan kepentingan satuan maupun kepentingan militer pada umumnya,” ucap majelis.

“Maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI, oleh karenanya Terdakwa harus dipisahkan dari dinas militer, dengan demikian permohonan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana Oditur Militer mohonkan dalam tuntutannya dapat diterima serta menolak dan mengesampingkan permohonan penasihat hukum terdakwa,” kata majelis. (*)