Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Naik ke Tahap Penyidikan

Mitrapost.com – Kasus dugaan korupsi impor garam tahun 2016-2022 yang semula berada pada tahap penyelidikan, kini naik ke tahap penyidikan.

Adapun kasus tersebut terkait dengan penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016-2022 ke penyidikan.

“Dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/6/2022).

Tahap penyidikan ini didasarkan pada fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan dilakukan. Serta telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak 2016-2022.

Berdasarkan data yang ada per tahun 2018, terdapat sebanyak 21 perusahaan importi yang mendapatkan persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2.054.310.721.560.

Kemudian, tanpa adanya perhitungan stok garam lokal dan garam industri yang tersedia, menyebabkan stok garam yang melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

“Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan,” ucapnya.

Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan dalam perkara dugaan korupsi impor garam, yaitu Primair; Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Subsidiair; Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016-2022,” tukasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati