Menanggapi hal tersebut, Pj Setda Eko Pringgolaksito menyampaikan, pihaknya memahami kegelisahan para tenaga honorer dengan hadirnya SE MenPAN-RB bahwa tenaga honorer tidak diakui pada 28 November 2023.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan membantu akses untuk para tenaga honorer menjadi PPPK.
“Nantinya kita akan bantu aksesnya ke P3k namun dilakukan secara bertahap. Kita berharap surat edaran MemPAN di anulir dan kebijakan tenaga honorer tidak diakui pada 28 November 2023 di hilangkan. Untuk usulan afirmasi kita akan rumuskan ke BKPP, untuk tambahan formasi Guru,Teknis dan Administrasi,”kata Eko.
“Pada saatnya nanti ada P3k silakan mendaftar. Namun saat ini kalian masih dianggarkan, dan jangan kawatir di tahun 2023 gaji tenaga honorer masih terback up anggaran,” tambahnya.
Sementara, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, sejak awal pihaknya keberatan dengan SE tersebut.
“Saya sangat keberatan dengan SE tersebut, bahkan saat Rakor Apkasi semua kepala daerah di Indonesia keberatan dengan SE tersebut. Apalagi melihat minimnya jumlah ASN di Demak, dan kita butuh kalian semua,” tambahnya.