Mitrapost.com – Pihak kepolisian mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang merupakan warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Pelaku dengan inisial AY (41) dan AS (36) berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Rajeg di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang pada Sabtu (2/7/2022).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Ahmad Adinata bersama tiga anggota Reskrim.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, kedua pelaku diamankan setelah terlibat pengeroyokan di perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg.
“Pelaku ditangkap terkait peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan korban (MR) warga Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg pada Jumat (17/06/2022),” kata Nurjaman, hari ini Senin (04/07/2022).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Nurjaman, pengeroyokan dilakukan terhadap korban ketika hendak berangkat kerja.
“Saat korban (MR) hendak berangkat kerja, sesampainya di lokasi kejadian korban diberhentikan oleh salah satu tersangka (AY) selanjutnya menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan,” ucap Nurjaman.