Hari Ini, Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Bersyarat

Secara terpisah, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menambahkan bahwa Habib Rizieq telah melakukan penandatanganan dokumen pembebasan bersyarat pada 19 Juli 2022.

Ia juga menyatakan bahwa Habib Rizieq telah memenuhi syarat administrasi mendapatkan remisi sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika. (*)