Pati, Mitrapost.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mencatat, pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Peroleh Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Pati hingga Awal Bulan Agustus mencapai Rp23,5 miliar.
Udhi Harsilo, Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB kantor BPKAD Kabupaten Pati mengatakan, capaian tersebut sekitar 81,3 persen dari target tahunan Rp29 Miliar yang ditetapkan.
“Hingga bulan Agustus 81,3 persen atau Rp23,5 miliar. Jatuh tempo di akhir tahun seperti pajak daerah yang lain,” ujar Udhi saat ditemui di kantornya, Jumat (5/8/2022).
Capaian pajak BPHTB tersebut didapat dari 7 jenis transaksi hak tanah dan bangunan, meliputi jual beli, hibah, waris, pemisahaan hal yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam, pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, dan pemberian hak baru diluar pelepasan hak.
Udhi mengaku, target pendapatan BPHTB tahun ini ditingkatkan hampir seratus persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun ia optimis, sebelum akhir tahun capaian PAD BPHTB sudah bisa terpenuhi.