Ia menambahkan bahwa MJ sudah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak empat kali di tempat yang berbeda. Namun, ketiga aksi nekatnya tidak berhasil. Sedangkan aksinya yang keempat ini ia lancarkan dengan sukses.
“Sebelumnya, tersangka MJ ini telah melakukan empat kali transaksi di lokasi berbeda, ketiga aksi tersebut gagal, karena korban mengetahui kalau uang yang digunakan palsu,” ungkapnya.
Sat Reskrim Polres Kudus tak hanya mendapatkan bukti uang palsu, adapun barang bukti lain berupa 15 lembar uang kertas asli pecahan Rp50 ribu senilai Rp750 ribu serta sebanyak 51 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
“Dari tersangka kami juga menyita 90 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu buah alat laminator, satu buah alat pemotong kertas, satu lembar pita uang palsu, dua unit handphone dan satu unit mobil warna putih,” sebutnya.
Menurut keterangan tersangka, uang palsu diterimanya dari seorang warga asal Kabupaten Jepara.
“Pengiriman dilakukan melalui jasa pengiriman dan dikirim dalam bentuk lembaran belum dipotong-potong. Kemudian ditempeli hologram dan dilaminasi sendiri,” ucapnya.