Ia mengatakan W sudah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Kudus dan Pati. Aksi nekatnya dilakukan pada dini hari saat situasi sepi dan warga sedang tidur.
“Sudah beberapa lokasi di Kudus dan di Pati, pengakuan sebanyak tujuh kali di Undaan, Mejobo, dan di Sukolilo. Modusnya itu mencuri pada waktu dini hari dengan menggunakan alat kunci inggris terus mencopot disel,” paparnya.
Selain itu, ia juga mengamankan NS yang berperan sebagai pembeli barang curian tersebut dari W.
“Pengembangan dari tersangka kita mendapatkan penadahnya, di situ ada barang-barang didapatkan sebanyak 10 unit. Yang diakuinya memang beli dari saudara W,” ungkap David.
David mengatakan mesin pompa air hasil curian lalu dijual kembali. Pelaku menjual pompa air kepada penadah secara kilo-an. Bagian-bagaian besi dijual senilai Rp6 ribu sampai Rp7 ribu per kilogram.
“Jadi untuk dijualnya itu berupa besi tua, Rp6 ribu sampai Rp7 ribu per kilo,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan W, motif kejahatan yang ia lakukan ini adalah masalah ekonomi.