Tidak Terdaftar di Kemenag, Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar Bukan Pondok Pesantren

Mitrapost.com – Lantaran tidak terdaftar di Kementerian Agama, padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab atau atau yang dikenal dengan Gus Samsudin bukan pondok pesantren.

Hal tersebut ditegaskan oleh pihak Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag).

“Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag. Serta tidak sesuai dengan model atau pola pendidikan pesantren,” terang Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said, Selasa (9/8/2022).

Kemenag juga menambahkan bahwa padepokan tersebut tidak memiliki status sebagai pesantren, lantaran tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020.

Sebagai informasi, Kemenag telah menetapkan syarat untuk pendirian pesantren. Diantaranya adalah Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning), Ruhul Ma’had (jiwa pesantren), serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.