23 Napi Kasus Korupsi Telah Bebas Bersyarat, Menkumham Buka Suara

“Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99,” terangnya.

Sehingga dengan adanya JR ini, maka pihaknya tidak bisa melawan keputusan yang telah ditetapkan.

“Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada,” sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.

Sedangkan untuk pembebasan bersyarat ini diberikan kepada seluruh napi yang sudah memenuhi persyaratan administratif.

Baca Juga :   Disidang Hari Ini, Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp73,92 Triliun

“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana, tanpa terkecuali dan nondiskriminasi. Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” tutur Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati