Pati, Mitrapost.com – Mulai diberlakukannya program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Pati harapkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran.
Kepala Seksi (Kasi) Pajak UPPD Samsat Pati, Hadi Jatmiko mengimbau agar warga dapat menggunakan kesempatan dengan sebaik-baiknya.
Adanya program tersebut, masyarakat akan sangat diuntungkan karena tidak lagi dibebankan biaya denda pajak hingga tahun kelima.
“Iya tentunya dengan adanya program seharusnya masyarakat bisa menggunakan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraannya. Segera ajukan permohonan agar kendaraan bisa kembali hidup,” katanya saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (9/9/2022).
Diketahui bahwasanya program bebas denda pajak tersebut telah diberlakukan mulai dari tanggal 7 September 2022 hingga 22 November 2022 mendatang.
Tidak hanya itu, dalam program tersebut juga diberlakukan bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, baik dalam provinsi maupun luar provinsi.
“Kemudian ini juga ada tambahan pembiayaan biaya BBNKB, karena untuk saat ini itu, mau bayar dimanapun kalau platnya luar daerah, ya pendapatan untuk daerah sesuai plat itu,” terangnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai instruksi UU Nomor 22 tahun 2009 perihal kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun, maka Regidentnya akan dihapuskan. Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022 tentang Penghapusan Denda Tunggakan Pajak.
“Ini merupakan wujud kehadiran pemprov sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam hal pajak kendaraan, sebagai yang diamanatkan UU 22 tahun 2009 itu Mas,” pungkasnya. (*)



