Pati, Mitrapost.com – Dengan diterapkannya program pembebasan tunggakan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di wilayah kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Pati, ternyata cukup efektif untuk meningkatkan pendapatan dari hasil pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hadi Jatmiko selaku Kepala Seksi (Kasi) Pajak UPPD Samsat Pati mengungkapkan bahwa setelah sehari diberlakukannya kebijakan tersebut, setidaknya peningkatan mencapai 25 persen.
“Ternyata responnya sangat bagus mas, sejak kemarin itu capaian kita paling tidak peningkatan ya kira-kira 25 persen sendiri,” ungkapnya kepada mitrapost.com
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa peningkatan tersebut setidaknya mencapai sekitar Rp260 juta lebih per tanggal 8 September 2022.
Melalui data yang dihimpun, jika di hari biasanya hanya sekitar Rp1 Miliar, namun setelah diterapkannya program pemutihan tersebut terhitung pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB mencapai angka Rp1.269.872.500.
“Dari yang sudah masuk itu kalau biasanya Rp1 Miliar, kemarin saja sudah Rp1.26 sekian miliar yang masuk didata kami,” imbuhnya.
Melalui hal tersebut, Hadi Jatmiko juga berharap masyarakat dapat menggunakan kesempatan program pemutihan dengan sebaik-baiknya.
Pihaknya menerangkan, sebelum diberlakukannya penghapusan data kendaraan melalui program tersebut, dirasa akan semakin mengurangi jumlah kendaraan yang mati atau tidak melakukan pembayaran pajak.
“Tentunya kalau dari kami ini kan merupakan kesempatan yang sangat jarang ya, jadi semoga saja masyarakat juga bisa menggunakannya dengan membayar PKB nya mas,” pungkasnya. (*)






