Pelarangan Ekspor Bijih Nikel dan Tembaga Diapresiasi DPR

Jakarta, Mitrapost.com – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor bijih nikel dan tembaga mendapat apresiasi. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofik Hananto mengatakan larangan ekspor ini dipandang penting untuk pengembangan hilirisasi nikel di dalam negeri.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat mendukung kebijakan ini. Bahkan, fraksinya mendukung pemerintah membangun smelter untuk mempercepat pengembangan hilirisasi komoditas nikel.

“Kebijakan ini baik untuk mengembangkan hilirisasi komoditas nikel, sehingga memiliki nilai tambah yang besar di dalam negeri,” kata Rofik, Senin (13/9/2022).

Perlu diketahui, Presiden Jokowi sempat menyampaikan, penghentian ekspor nikel menjadi semangat memperbaiki tata kelola tambang di Tanah Air. Ini menjadi momentum menghidupkan hilirisasi industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri. Indonesia memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.