Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Jakarta, Mitrapost.com – Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Kamis (15/9/2022).

Sehingga program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan. Dimana pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban para pemilik kendaraan.

Selama program pemutihan pajak kendaraan ini, maka masyarakat bisa menghemat pengeluaran biaya pajak dari denda keterlambatan pembayaran.

Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital.

Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jakarta ini akan berlangsung selama empat bulan, tepatnya pada 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

“KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!,” tertulis dalam unggahan Samsat Digital di Instagram, dikutip Kamis (15/9/2022).