Dinkes Pati Keluarkan SE Larangan Pelayanan Pembelian Obat Sirup

Pati, Mitrapost.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati merespon adanya surat edaran dari kementerian kesehatan RI tentang pelarangan penjualan obat berbentuk sirup yang disinyalir menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia.

Melalui Kepala Dinkes Kabupaten Pati, dr Aviani Tritanti Venusia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari instruksi kementerian kesehatan tersebut.

“Iya mas, sebagai langkah awal kami kami pun telah menerbitkan SE yang berkaitan untuk pelarangan pelayanan obat sirup di wilayah Kabupaten Pati,” katanya saat dihubungi oleh tim mitrapost.com.

Melalui SE bernomor 440/2896/2022 yang dikeluarkan olehnya pada Jumat, (21/10/2022) kemarin tersebut, pihaknya menginstruksikan bagi seluruh Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Pimpinan Klinik, Pimpinan Laboratorium dan Dokter keluarga seluruh kabupaten Pati untuk berpedoman pada instruksi dari Kementerian Kesehatan.