Pati, Mitrapost.com – Kemudahan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara mandiri melalui sistem elektronik membuat Satpol PP Kabupaten Pati dilema dalam menindak karaoke ilegal di wilayah setempat.
Sejak Maret 2021, pemerintah mengeluarkan program pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa diurus secara mandiri tanpa melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
Selain memudahkan masyarakat, kebijakan ini nyatanya seperti pedang bermata dua. Karaoke ilegal atau yang tidak mempunyai izin usaha hiburan justru malah mendaftar NIB dan IUMK melalui sistem tersebut.
“Bagi karaoke yang ilegal dan tidak berizin ke daerah harus ditindak. Tapi mereka melakukan perizinan di OSS. Jadi dilematis buat kami,” hal ini diungkapkan oleh Suyut, Kepala Seksi Penindakan, Satpol PP Kabupaten Pati, Rabu (2/11/22).
Kasus tersebut sebelumnya nyata terjadi di Kecamatan Gabus, saat sebuah karaoke ilegal sedang di razia, namun pemilik malah menunjukkan surat NIB-nya yang dibuat melalui OSS.