Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto angkat bicara terkait kelanjutan pembahasan Raperda Pesantren yang ditunda selama dua kali pembahasan.
Tanggapan tersebut disampaikannya di dalam forum audiensi antara tokoh PCNU dan DPRD yang digelar di ruang Rapat Gabungan DPRD Pati hari ini, Kamis (3/11/2022).
Diakui Wisnu, bahwa kali penundaan pembahasan Raperda disebabkan karena quorum atau rapat tidak memenuhi jumlah minimum anggota DPRD yang dipersyaratkan harus hadir dalam rapat.
Jelasnya, bulan September-Oktober banyak dari anggota Komisi D mendapatkan undangan dari internal partai.
“Kalau mau menyalahkan DPRD jangan salahkan semuanya salahkan saja saya. Dan saya minta maaf,” ujar Wisnu dalam audiensi tersebut.
Wisnu juga memaparkan sebab pembahasan Raperda Pesantren baru dibahas tahun, padahal induk Raperda Pesantren yakni undang-undang nomor 18 tentang pesantren sudah disahkan sejak tahun 2019.
Jawab Wisnu, DPRD Pati masih menunggu Peraturan presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang merupakan turunan Undang-Undang pesantren.
“Berkenaan dengan Perda, Memang benar UU terbit tahun 2019 tapi PP-nya baru 2021 itu juga September. Kita juga perlu cari referensi,” ujarnya.
Selain mencermati redaksi dari undang-undang dan, PP, Komisi D juga perlu mencermati Perda pesantren di Kabupaten/Kota lain, agar hadirnya Perda Pesantren di Pati tidak bertentangan dengan birokrasi, aturan, dan karakteristik pesantren yang ada di Pati saat ini.
“Kami juga ke pesantren-pesantren lain jangan sampai perda ini bersinggungan dengan aturan pesantren,” tandasnya. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati