Pati, Mitrapost.com – Upeti dari hasil pertanian hingga kini masih berlaku di wilayah kabupaten Pati. Hal ini pun lantas mendapatkan sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim liputan Mitrapost.com, upeti dari hasil pertanian ini masih terjadi di sejumlah desa yang berada di kecamatan Sukolilo.
Dengan adanya fenomena ini, lantas sejumlah anggota dewan memberikan tanggapan, seperti salah satunya adalah Warsiti selaku anggota Komisi A.
Ia meminta pihak terkait untuk segera menindak adanya praktek pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada para petani di wilayah tersebut.
“Kita harus membongkar oknum atau bisa disebut sebagai sindikat pungli yang membebankan petani. Kami bahkan memanggil Camat di beberapa desa untuk langsung turun ke desa-desa supaya hal seperti ini tidak terjadi,” tegasnya.
Di lain sisi, M. Nur Sukarno dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati juga memberikan tanggapan.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut termasuk dalam praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Pungutan apapun kalau tdk ada dasar hukumnya termasuk KKN. Pungutan oleh oknum di Pemerintahan Desa dari hasil pertanian yang berlaku di daerah Sukolilo (upeti) sudah termasuk KKN,” ucap Sukarno, Kamis (3/11/2022).
Meski hal tersebut sudah menjadi budaya setempat, namun Sukarno tetap mendukung agar upeti dari hasil pertanian dihentikan, lantaran dinilai membebankan masyarakat, khususnya petani.
“Walaupun itu merupakan budaya sejak dulu karena sangat membebani petani. Hukum adat pun kalau menjadi beban masyarakat yang sangat merugikan harus dihentikan,” tegasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com


