Pati, Mitrapost.com – Pembinaan terhadap anak punk, gelandangan, pengemis, hingga ODGJ terus digalakkan oleh tim Satpol PP Pati. Hal ini guna mencegah penyakit menular yang saat ini tengah marak seperti Covid-19, HIV/AIDS, maupun Hepatitis Akut.
Menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, Satpol PP Pati berhasil mengamankan enam anak punk beberapa waktu lalu. Sebelum dikembalikan ke tempat asalnya, keenam anak punk tersebut diminta untuk melakukan tes HIV/AIDS.
Meski operasi berjalan lancar dan para anggota geng tersebut dapat kembali ke daerahnya. Namun di lain sisi, keberadaan rumah singgah justru menjadi sorotan.
Menurut Kasatpol PP, rumah singgah merupakan elemen penting agar pembinaan serta pengarahan kepada para tuna wisma dapat berjalan efektif.
“Cuma ini yang jadi kendala ini terkait dengan rumah singgah, yang perlu mendapat dukungan semua pihak. Ini nanti dari Kasi Reserse kami nanti kan bisa ditaruh di sana,” kata Kasatpol PP Pati, Sugiyono saat diwawancara Mitrapost.com.
Ia menegaskan, rumah singgah menjadi sarana tempat tinggal sementara bagi mereka yang tidak diketahui identitasnya. Pasalnya, menurut Sugiyono, para gelandangan, pengemis, dan Odgj itu juga merupakan bagian dari masyarakat.
“Mereka ini kan juga bagian dari warga atau masyarakat. Mereka kan juga manusia yang perlu dimanusiakan,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menyadari bahwa kewenangan tentang keberadaan rumah singgah seharusnya ada di tangan Dinas Sosial setempat dalam hal ini Dinsos P3AKB Pati.
Dengan demikian, keberadaan rumah singgah bisa menjadi fasilitas pendukung bagi OPD terkait dalam memberikan pelayanan kepada para tuna wisma atau penghuni jalanan.
“Rumah singgah itu kan Dinas Sosial ya. Saya kira kalau rumah singgah itu ya ada petugasnya yang melayani, sehingga ada pelayanan utamanya untuk mereka yang terlantar bisa ditangani dengan baik,” tandasnya.(adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati





