Mitrapost.com – Seorang pria tega menyiram istri dan anak dengan air keras hingga meninggal dunia.
Atas perlakuannya tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria, AZ alias R (48).
Sedangkan korban merupakan istri, SS (31) dan anaknya, KM (1 tahun 8 bulan).
“Dasarnya adalah laporan polisi yang diterima Polsek Cengkareng pada 26 Desember pukul 22.00 WIB, yang mana perkaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan matinya seseorang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Berdasarkan penuturan dari Pasma, AZ yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan tersebut dengan tega melakukan perilaku keji tersebut di Kapuk Rawa Gabus RT 013/011, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jawa Barat pada hari Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Diduga motif dari pembunuhan tersebut adalah cemburu.
“Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif (suami) cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya,” paparnya.
Di mana sebelumnya, pelaku sempat cekcok dengan istri sirinya tersebut. Pada saat tersebutlah, pelaku menyiram RR dengan air keras, yang juga mengenai anak korban yang sedang tertidur.
“Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri berdua. Nah, karena akhirnya terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan diri saudara SS. Namun tanpa diduga cipratan tersebut mengenai saudara KM yang sedang tidur di bawah,” ungkapnya.
“Air keras ini digunakan AZ untuk mencampur sebagai bahan pembersih kaca yang memang yang bersangkutan di samping sebagai tukang pijat panggilan juga menjual alat pembersih kaca,” tambahnya.
Kemudian pelaku melarikan diri setelah melakukan perbuatannya, sementara kedua korban dibawa ke rumah sakit. Namun keduanya tidak dapat terselamatkan akibat luka yang terlalu parah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com