9,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Pemprov Jateng

Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut berlangsung di halaman Kantor Gubernur Jateng pada Selasa (31/1/2023).

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penegakkan undang-undang, juga sebagai sosialisasi terkait dengan pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.

Sebagai informasi, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan selama tahun 2022.

Adapun modus penyebarannya dilakukan di antaranya memakai jasa travel, transportasi truk, dan kurir.

Dalam keterangannya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Jateng masih memiliki PR yang tidak ringan, lantaran produk rokok tanpa cukai ini berada di mana-mana.

“PR kita makin tidak ringan, karena produk rokok ternyata ada di mana-mana. Jadi, Bea Cukai berjalan, kepolisian berjalan, kejaksaan berjalan, TNI juga ikut. Maka jika kemudian kita bisa mendeteksi, dan kemudian modusnya makin bisa kita ketahui, maka insyaallah tidak terlalu sulit,” ujar Ganjar.