Pemkab Kudus Terus Galakkan Pemasangan Tanda Batas pada Lahan Tanah

Kudus, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus menggalakkan pemasangan tanda batas pada lahan tanah di Kota Santri tersebut.

Dalam hal ini, masyarakat dimaksudkan untuk memahami mekanisme sertifikasi tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

“Banyak warga masyarakat yang belum paham cara sertifikasi tanah. Kalau penyelenggaraan optimal, saya yakin proses sertifikasi jadi lebih mudah,” ucapnya saat membuka Gemapatas di Balai Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo, Jum’at (3/2).

Pihaknya mengajak masyarakat tidak ragu untuk sertifikasi tanah program PTSL. Selain mudah, biaya sertifikasi maksimal sebesar 350 ribu rupiah. Masyarakat bisa menghubungi kepala desa, camat atau langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk mengurus administrasi.

Baca Juga :   Hartopo Ajak Generasi Muda Kudus Bantu Tekan Pernikahan Dini

“Jangan ragu untuk ikut program PTSL. Prosesnya mudah dan murah,” jelasnya.

Pemasangan batas atau patok untuk menandai wilayah tanah sangat penting. Sehingga, batas wilayah tanah lebih jelas dan menghindari cekcok maupun caplok tanah. Dengan syarat, pemasangan patok telah disepakati kedua pihak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati