Mitrapost.com – Pemerintah Kanada kini menerapkan aturan yang melarang aplikasi TikTok digunakan pada perangkat pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat (AS) juga sudah memberlakukan hal yang sama. Alasan pelarangan ini disebut demi keamanan siber.
“Efektif per 28 Februari 2023, aplikasi TikTok akan dihapus dari perangkat seluler yang dikeluarkan pemerintah. Pengguna perangkat ini juga akan diblokir untuk mengunduh aplikasi di masa mendatang,” menurut pernyataan Dewan Keuangan Kanada dilansir dari CNN Indonesia.
“Menyusul peninjauan terhadap TikTok, Chief Information Officer of Canada menetapkan bahwa TikTok menyebabkan tingkat risiko yang tidak dapat diterima terhadap privasi dan keamanan,” lanjutnya.
Keputusan pemberlakukan aturan tersebut sejalan dengan keputusan mitra Internasional Kanada.
“Pemerintah Kanada berkomitmen untuk menjaga keamanan informasi pemerintah. Kami secara teratur memantau sistem kami dan mengambil tindakan untuk mengatasi risiko,” ujarnya.
Di lain sisi, pihak Tiktok mengaku tidak mengerti dengan alasan Kanada melakukan hal tersebut. Hal itu karena, pihaknya mengaku memiliki sistem yang melindungi privasi dan keamanan warga Kanada.
“Kami selalu ada untuk bertemu dengan pejabat pemerintah untuk membahas bagaimana kami melindungi privasi dan keamanan warga Kanada, tetapi memilih dengan cara ini tidak akan mencapai tujuan bersama itu,” kata juru bicara TikTok.
“Yang dilakukan hanyalah mencegah pejabat menjangkau publik di platform yang dicintai jutaan warga Kanada,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com







