Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati merazia enam pedagang kaki lima (PKL) pada hari Rabu (26/4/2023) malam. Pasalnya mereka membandel berjualan di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono menyebutkan, kawasan Alun-alun Pati merupakan salah satu wilayah yang haram digunakan untuk berjuang oleh PKL. Maka dari itu pihaknya melakukan penertiban.
“Tadi malam kami melaksanakan razia penertiban di kompleks Simpang Lima Pati (Alun-alun). Sekaligus kita mengingatkan kembali tentang zona merah (PKL),” ujar Sugiyono saat dimintai keterangan, Kamis (27/4/2023).
Sebelumnya, para PKL ini sering berjualan di kawasan Alun-alun Pati. Pihaknya pun beberapa kali menegur mereka. Namun, para PKL tidak kapok. Mereka membandel berjualan di zona merah PKL ini.
“Jadi selama bulan puasa kami sering patroli dan kami dapatkan saudara PKL yang mangkal di sana. Sudah sering kita ingatkan. Tapi bolak-balik masih juga berjualan di sana, sehingga tadi malam kita melakukan penertiban,” tutur dia.
Sebanyak 6 PKL digelandang ke Markas Satpol PP Kabupaten Pati untuk dilakukan pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak berjualan di zona merah PKL lagi.
“Ada 6 PKL yang kita bina, kita bawa semua barang-barangnya. Kita bawa ke Satpol PP untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan. Jadi ada 6, 1 warga Rembang, lainnya dari Pati. Ada Blaru, Kemiri, Semampir dan sebagainya,” kata Sugiyono.
Sementara itu, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mengaku bahwa pada tahun 2023 ini, pihaknya akan melakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pedagang Kaki Lima. Ini bertujuan untuk melakukan penataan bagi para PKL.
“PKL ini dimana pun kan ada dan itu dibutuhkan juga, apalagi di kota-kota. Kenapa dibuat perda. Ini bermaksud untuk melakukan penataan,” katanya.
Menurutnya, kondisi perkotaan jangan sampai tidak tertata. Ia mencontohkan sebagaimana kondisi Alun-alun Simpang Lima Pati saat masih penuh dengan pedagang. Sehingga menyebabkan beberapa permasalahan yang kurang baik.
“Tapikan dari PKL itu menghasilkan beberapa hal yang tidak bagus, artinya itu dipandang mata juga tidak sedap, maka perlu adanya Perda ini,” imbuh Politisi Partai Hanura. (adv)