Pati, Mitrapost.com – Halaman Sekolah Dasar (SD) Negeri Dukuhseti 02 kembali ditanami pohon pisang. Kasus ini terjadi kedua kalinya, setelah sebelumnya kejadian pertama pada tahun 2022.
Dengan adanya persoalan ini, aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut menjadi terganggu. Melihat hal tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah ikut berkomentar.
Menurutnya, sebelum ada aturan hukum yang tetap, mestinya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SD Negeri Dukuhseti 02 tetap berjalan.
“Kemudian terkait dengan kantor kepala desa juga harus jalan. Ketika ada pihak lain yang mengganggu dengan menanam pohon pisang, menurut saya kurang baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga sudah melayangkan surat mengenai permasalahan di sana. Oleh karena itu, Muntamah berharap masalah ini segera selesai.
Untuk diketahui, permasalahan ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Sertifikat lahan SD Negeri Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti ternyata dimiliki oleh perseorangan.