Pati, Mitrapost.com – Mobil dinas hanya diberikan kepada pimpinan dewan, seperti ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.
Sedangkan untuk anggota tidak mendapatkannya, sebab mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo kepada awak media usai menghadiri acara di Gedung DPRD Pati pada (26/5/2023).
“Mobil dinas itu kan anggotanya tidak ada yang dapat, hanya pimpinan dewan saja yang dapat seperti ketua dan wakil ketua,” tuturnya.
Bambang mengatakan, jika dulu mobil dinas istilahnya adalah mobil dinas jabatan. Namun sekarang bedasarkan PP yang baru ini telah diganti dengan mobil dinas perorangan.
Perlu diketahui bahwasanya, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan perorangan dinas.
Lebih lanjut, Bambang belum mengetahui aturan secara teknis terkait mobil dinas perorangan ini, sebab masih menunggu hingga hal tersebut bisa diketahui teknisnya.
“Penjelasan terkait mobil dinas perorangan kita masih menunggu aturan teknisnya nanti seperti apa nantinya, bisa dilelang oleh pemakai atau enggak,” jelasnya.
Sebab di dalam Peraturan Pemerintah terbaru ini hanya normatik mengatur secara umum saja, sehingga masih ada aturan teknis dari mendagri tentunya. (*)


