BI Sebut Potongan QRIS Akan Kembali ke Pelaku Industri

Mitrapost.com – Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa potongan QRIS yang dikenakan kepada penjual atau merchant tak akan masuk ke kantong BI. Melainkan akan diberikan ke pelaku industri.

Hal itu disampaikan oleh Dicky Kartikoyono selaku Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.

Sebagaimana diketahui, bahwa transaksi menggunakan QRIS kini tak lagi gratis. Para merchant akan dikenakan potongan atau yang disebut dengan merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen bagi UMKM. Sedangkan untuk kategori lainnya akan dikenakan 0,7 persen.

“BI gak terima apapun, karena ekosistemnya adalah industri,” jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa potongan QRIS tersebut dikenakan guna menunjang biaya operasional layanan pembayaran termasuk investasi teknologi dan peralatan. Sebab QRIS ditopang oleh banyak pelaku industri.

“Itu ekosistemnya, dan mereka yang berkepentingan. BI posisinya lembaga yang merumuskan kebijakan,” jelasnya.

Pengenaan potongan QRIS, jelasnya, sudah mempertimbangkan berbagai hal termasuk upaya pemulihan ekonomi usai pandemi.

Tarif potongan untuk UMKM awalnya adalah sebesar 0,7 persen. Namun karena pandemi covid-19 melanda, transaksi QRIS pun digratiskan. Kini tarif pun kembali dikenakan dengan besaran 0,3 persen bagi UMKM.

Pihaknya juga mengungkapkan keinginan BI untuk membuat layanan QRIS lebih baik ke depan. Diantaranya dari aspek cepat, mudah, murah, aman dan andal.

“Kami mau layanan yang diberikan kepada pengguna dan termasuk merchant itu lebih baik ke depannya,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati