Mitrapost.com – Seorang pria paruh baya berinisal MS (58) diamankan Kepolisian Resor Bogor Kota. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap sebanyak 10 anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengatakan, MS mengungkapkan bahwa pelaku diduga melancarkan aksinya itu di sekitar area mushala yang berlokasi di Loji Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
Dugaan itu muncul lantaran, sehari-hari pelaku beraktivitas di sekitar tempat tersebut. Pelaku sudah melakukan pencabulan itu sejak Maret 2022 hingga Agustus 2023.
“Pelaku ini tidak bekerja, tapi dia membuka tempat reparasi alat elektronik, dan sehari-hari beraktivitas di sekitar mushala itu,” kata Rizka di Mapolresta Bogor Kota dilansir dari Kompas.
“Data laporan penyelidikan dan penyidikan, sementara ini ada 10 korban yang usianya masih di bawah umur,” lanjutnya.
Kasus dugaan pencabulan ini sendiri diketahui usai salah satu orangtua korban merasa curiga melihat anaknya yang takut saat bertemu pelaku. Usai ditanyai dan digali oleh orangtuanya, ternyata anak tersebut menjadi korban pencabulan.
“Pelaku melakukannya di sebuah ruang tertutup seperti gudang di sekitar area mushola. Tapi bukan di dalam, di luar mushalanya,” jelasnya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 76d atau 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara terkait korban, kini pihaknya masih berkoordinasi dengan Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
“Kita lakukan pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini agar tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com
