Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan bocoran tema dan teknis pelaksanaan dari debat calon presiden dan wakil presiden.
Perencanaan debat sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, debat rencananya akan dilakukan sebanyak lima kali. Debat akan dilakukan secara terbuka dengan disiarkan di stasiun televisi nasional.
Meski begitu, jadwal dan lokasi debat masih belum diungkap karena masih dalam pemantapan oleh KPU.
Tema umum debat akan merujuk pada “Visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)”.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan penetapan tema debat dilakukan usai KPU berkoordinasi dengan masing-masing pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanyenya.
“Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Debat capres-cawapres akan berlangsung selama 150 menit, dimana 120 menit dipakai untuk segmen debat dan 30 menit adalah alokasi jeda iklan.
Teknis debat akan dilakukan dengan format kandidat-moderator. Moderator akan bertindak sebagai pemandu debat dan melakukan pendalaman materi.
Masing-masing calon diperkenankan untuk membawa tim kampanye atau tamu undangan. (*)
Redaksi Mitrapost.com