Firli Bahuri Ajukan Saksi yang Dapat Meringankan Hukumannya, Yusril Bakal Diperiksa

Mitrapost.com – Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif diketahui mengajukan saksi yang dapat meringankan dirinya di di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mereka adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan terbaru Yusril Ihza Mahendra.

Adapun saksi baru yang diajukan Firli adalah Yusril. Ia akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi meringankan Firli.

“(saksi baru) Prof Yusril Ihza Mahendra,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Sebelumnya, wakil ketua KPK Alexander Marwata juga diajukan sebagai saksi meringankan, namun menolak.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad disebut telah diperiksa. Kemudian Romli Atmasasmita meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Dan sekarang pihak kepolisian akan memeriksa Yusril.

Baca Juga :   Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik meskipun Firli Bahuri Tak Hadir

“Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati