Mitrapost.com – Puskesmas Kedungdung, Bangkalan, angkat bicara soal kasus kepala bayi yang tertinggal di rahim ibunya, Mukarromah (25).
Kuasa hukum Puskesmas, Risang Bima Wijaya, membantah dugaan malapraktik yang dilayangkan. Menurutnya, pada Januari 2024 bidan yang membantu persalinan Mukarrohmah sudah menyatakan janin yang dikandung tidak lagi berdetak. Akan tetapi, Mukarrohmah merasa bahwa bayinya masih bergerak.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2024 dini hari, pasien datang ke bidan desa lantaran mau melahirkan.
“Sehingga dibuatlah rujukan oleh bidan desa ke Puskesmas Kedungdung. Dalam rujukannya itu sudah ada diagnosis intrauterine fetal death (IUFD) atau kematian janin dalam kandungan, itu dari bidan desa ke puskesmas diagnosanya begitu,” kata Risang dilansir detikcom, Selasa (12/3/2024).
Berdasarkan rujukan tersebut, pihak puskesmas kemudian melakukan pemeriksaan pasien sembari menunggu tanggapan rujukan dari RSUD Bangkalan. Hasilnya, diketahui detak jantung bayi sudah tidak ada dan tensi darah pasien tinggi hingga 160-180. Pasien diberikan penanganan untuk menstabilkan tensi agar dilakukan tindakan selanjutnya, yakni operasi secto caesar (sc).
“Tapi, saat proses pemeriksaan dilakukan, si ibu ini sudah mengejan dan ada dokter di sana. Ternyata, ketika diperiksa, sudah terjadi pembukaan lengkap, bokong bayi sudah kelihatan, artinya bayi ini sungsang, tapi tidak ada darah di sana, tidak ada air ketuban,” bebernya.
Redaksi Mitrapost.com