Mitrapost.com – Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) dalam proses pembahasan di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya, perubahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN melewati proses panjang.
“RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau beliau membahas RUU DKJ, pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta,” kata Heru Budi di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).
Selanjutnya, ia mengatakan meski RUU DKJ sudah disahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan keppres, barulah dinyatakan ibu kota pindah,” jelasnya.
Sebagai informasi, DPR dan Pemerintah sedang menggodok RUU DKJ dalam rapat pada (15/3/2024).
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan kekhususan yang didapatkan Jakarta saat tidak menjadi ibu kota negara.
“Jadi batang tubuh Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ini itu sudah ada di Pasal 19 izin Bapak, yang pertama mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini mempunyai kewenangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, yaitu Undang-Undang 23 Tahun 2014,” kata Suhajar dalam rapat, Jumat (15/3).
Redaksi Mitrapost.com