Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pesantren. Lantaran, Peraturan Daerah (Perda) terkait Fasilitasi Pengembangan Pesantren sudah disahkan tahun kemarin.
Menurutnya, Perda yang sudah disahkan maka seharusnya Perbupnya harus segera menyusul. Sehingga, apa yang ada di dalam klausul Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren bisa terealisasi.
“Kami mengusulkan bahwa realisasi Perda Pengemgangan Pesantren segera dibuat Perbup dan segera direalisasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Pati wajib melaksanakan Perda. Kalau misalnya belum bisa secara keseluruhan bisa dimulai dari yang prioritas terlebih dahulu.
“Perhatiannya bisa dimulai dari yang mana dulu. Supaya Perda itu benar-benar ada realisasinya,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Lebih lanjut, Muntamah menjelaskan, Perda Pesantren sudah rampung pada pertengahan tahun 2023. Saat ditanya soal batas pembuatan Perbup, ia mengatakan biasanya maksimal 2 tahun sudah diikuti Perbup.