Mitrapost.com – Seorang polisi di Banyuwangi, Jawa Timur dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Perwira polisi yang diketahui bertugas di lingkungan Polresta Banyuwangi itu awalnya menjalani tes urine yang dilakukan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polresta Banyuwangi.
Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko menyebut jika oknum polisi tersebut mendapatkan narkoba itu dari rekannya yang telah meninggal dunia.
“Mereka menggunakan bersama-sama. Sayangnya, teman yang bersangkutan sudah meninggal,” tutur Darmawan dilansir dari Kompas.
Dengan mengantongi dua alat bukti berupa hasil tes urine dan keterangan saksi, maka kasus akan diselesaikan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
Surat propam telah diterbitkan dan selanjutnya penanganan akan dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Jatim.
“Penanganannya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim. Untuk ancaman sanksi yang menentukan adalah Ankum saat sidang etik nanti,” jelasnya.